#Daftar berita
Berita hari ini.
Dilihat :46
Manado, 6 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. Pembangunan Sulawesi Utara Perseroda, bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sulut. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kemudian dilanjutkan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Perekonomian.
Rapat dihadiri oleh sejumlah instansi penting, antara lain Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Inspektorat Daerah, Bappeda, BKAD, Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulut. Agenda utama rapat membahas rencana perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sulut (PDPS) menjadi PT. Pembangunan Sulawesi Utara Perseroda yang dirancang menjadi holding BUMD Provinsi Sulut.
Namun demikian, dalam pembahasan mengemuka perlunya konsultasi lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 114 menyebutkan bahwa perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah harus terlebih dahulu menjadi Perumda sebelum dapat diubah menjadi Perseroda.
Selain itu, muncul kebutuhan penjelasan dari Gubernur mengenai konsep Holding BUMD. Hal ini dikarenakan sejumlah BUMD yang akan menjadi anak perusahaan memiliki perda pendirian masing-masing dan hubungan hukum yang terbangun selama ini adalah kemitraan, bukan hubungan kepemilikan saham seperti diatur dalam Pasal 107 PP 54 Tahun 2017.
Rapat juga menekankan pentingnya penyusunan akta notaris yang memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan bidang usaha PT. Pembangunan Sulut Perseroda, sesuai ketentuan regulasi.