logo Bank SulutGo

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas yang sangat strategis yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dibidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Kepala Biro dan berada dibawah koordinasi serta bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dibentuk Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas : Menyiapkan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kebijakan Perekonomian, Sumber Daya Alam, Badan Usaha Milik daerah dan Badan Layanan Umum Daerah serta pemantau perkembangannya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas maka Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara mempunyai fungsi:

  1. Pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya;
  2. Penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
  3. Pengoordinasian perumusan kebijakan dibidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam dan badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah;
  4. Penyiapan pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kebijakan, perekonomian, sumber daya alam dan badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah;
  6. Penyelenggaraan urusan kebijakan perekonomian, melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha;
  7. Penyelenggaraan urusan sumberdaya alam, melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah , pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup,
  8. Penyelenggaraan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata kerja perangkat daerah terdiri dari 1 unit jabatan struktural eselon II, 1 unit jabatan struktural eselon IV, 3 unit jabatan fungsional ahli madya yang disetarakan dan 8 unit jabatan fungsional ahli muda yang disetarakan.