BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
#Daftar berita
Berita hari ini.
Dilihat :90
Direktur RSJ Ratumbuysang dr. Samuel Malingkas bersama tim melakukan koordinasi dalam rangka
penetapan UPTD RSJ Ratumbuysang sebagai BLUD, koordinasi ke Direktorat BLUD Dirjen Bina
Keuangan Daerah ini diterima oleh Ibu Yuni . Pada kegiatan koordinasi ini juga hadir Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Biro Perekonomian.
Pada awal koordinasi Direktur RSJ Ratumbuysang memaparkan pemenuhan keenam persyaratan
administratif yang meliputi:
1. Pernyataan Kesanggupan Kinerja
2. Pola Tata Kelola
3. Rencana Strategi
4. Standar Pelayanan Minimal
5. Laporan Keuangan
6. Pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal Pemda sesuai ketentuan.
Selanjutnya Kepala BKAD menyampaikan bahwa telah dibentuk tim penilai penerapan BLUD RSJ Prof
Dr. V.L. Ratumbuysang melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 327 Tahun 2023 yang
beranggotakan Sekda sebagai Ketua, Asisten 2 dan Asisten 3 sebagai Wakil Ketua, Kepala BKAD
sebagai Seketaris, Kabiro Perekonomian sebagai Wakil Sekretaris dengan beranggotakan:
1. Inspektur Daerah
2. Kepala BAppeda
3. Kepala Dinas Kesehatan
4. Kepala BKD
5. Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
6. Analis Kebijakan Ahli Utama
7. Karo Hukum
8. Karo Organisasi
Tim penilai telah melakukan penilaian dengan hasil 88 (delapan puluh delapan) atau memenuhi
syarat karena lebih dari 60.
Adapun Ibu Wahyuni Sri Lestariningsih selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada
Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Direktorat Jenderal Bida Keuda Kemendagri RI
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar hukum penerapan BLUD adalah UU 1 2004 Perbendaharaan, UU 23 2014 Pemda, PP
23 2005 Pengelolaan Keuangan BLU, PP 12 2019 Pengelolaan Keuda, dan Permendagri 79
2018 BLUD.
2. Sebagaimana diatur Permendagri 79, BLUD diutamakan untuk sektor Kesehatan. Puskesmas,
RS. Hal ini sejalan dengan UU 44 ttg Kesehatan yang mendorong RS menjadi BLUD dan PP 72
2019 mewajibkan RS untuk menerapkan BLUD
3. Sebagaimana diatur dalam UU 23 Pasal 346, Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD
dlm rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat. Selanjutnya BLUD adalah sistem yg
diterapkan pada UPTD dlm memberikan layanan kpd Masyarakat yaitu sistem yang diberikan
fasilitas fleksibilitas pengelolaan keuangan berupa pengecualian dari pengelolaan keuangan
daerah secara umum. Sehingga esensi dari BLUD ada dua yaitu BLUD sebagai suatu sistem
dan BLUD mendapat fleksibilitas.
4. Sebagaimana diatur dalam PP 12 2019 fleksibilitas BLUD diatur oleh peraturan gubernur.
5. Permendagri 79 berbeda dengan 61. Tidak ada BLUD bertahap, jadi yang ada cuma diterima
atau ditolak. Tim penilai akan membuat BA hasil penilaian dan rekomendasi diterima.
Setelah itu disampaikan kepada kepala daerah untuk pertimbangan bahwa RSJ ini diterima
untuk menerapkan BLUD. SK Penetapan Gubernur diserahkan ke DPRD sbg pemberitahuan
dalam 30 hari bukan meminta persetujuan DPRD. Untuk itu catatan tim penilai agar segera
ditindaklanjuti , Berita Acara dan Rekomendasi agar SK Penetapan Gubernur dapat segera
selesai.
6. Yang urgent saat ini setelah penetapan BLUD melalui Keputusan Gubernur dimaksud adalah
segera menyusun pergub fleksibilitas yang akan diberikan yaitu:
a. Pengelolaan keuangan : struktur anggaran, perencanaan, penatausahaan ,
pelaporan. Termasuk investasi, silpa, utang pinjaman. Buat ketentuan umum
pengelolaan keuangan di bidang Kesehatan buat umum supaya jika ada blud rumah
sakit yang baru bisa menggunakan ketentuan itu.
b. Tarif. Agar Kepgub pengelolaan keuangan dan tarif dapat didahulukan supaya bisa
langsung running.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
d. SDM dan remunerasi
e. Kerjasama. Kerjasama KSO dan Kerjasama pemanfaatan BMD. Permendagri 19 2016
ttg asset.
7. Sesuai Permedagri 56 2019 Biro Perekonomian adalah penanggungjawab BLUD di daerah.
Untuk itu dititipkan bahan modul BLUD bukan hanya puskesmas, tapi juga sekolah,
persampahan, dan konservasi.