BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
#Daftar berita
Berita hari ini.
Dilihat :98
Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Pebugasan sesuai Peraturan BHP Migas RI No. 2 Tahun 2023.
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 sasaran pengaturan adalah konsumen non kendaraan (pengguna surat rekomendasi)untuk produk JBT biosolar dan JBKP Pertalite, surat rekomendasi berlaku maksimal 3 bulan, surat rekomendasi wajib dikeluarkan oleh perangkat daerah sesuai konsumen pengguna dan ditandatangani, penentuan lokasi penyalur dikoordinasikan bersama antara BU dengan perangkat daerah penerbit, pembuatan standar penomoran surat rekomendasi secara nasional per sektor per tingkat Perangkat Daerah
Jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Pepres 117/2021 :