#Daftar berita

Berita hari ini.

Gambar

Sosialisasi Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Bahan Bakar Sesuai Peraturan Bph Migas Ro No.2 Tahun 2023

Penulis: Biro Ekonomi / 02 October, 2023

Dilihat :98

Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Pebugasan sesuai Peraturan BHP Migas RI No. 2 Tahun 2023.

Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 sasaran pengaturan adalah konsumen non kendaraan (pengguna surat rekomendasi)untuk produk JBT biosolar dan JBKP Pertalite, surat rekomendasi berlaku maksimal 3 bulan, surat rekomendasi wajib dikeluarkan oleh perangkat daerah sesuai konsumen pengguna dan ditandatangani, penentuan lokasi penyalur dikoordinasikan bersama antara BU dengan perangkat daerah penerbit, pembuatan standar penomoran surat rekomendasi secara nasional per sektor per tingkat Perangkat Daerah

Jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Pepres 117/2021 :

  1. Jenis BBM Tertentu (JBT) : Solar
  2. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) : Pertalite
  3. Jenis BBM Umum (JBU) : BBM Non Subsidi
  4. JBT secara volume terbatas, yang menetapkan BPH Migas, pertamina hanya menyalurkan.
  5.  BPH Migas menetapkan sampai detail ke SPBU.
  6.  SPBU yang melanggar akan dikenakan sanksi denda 6500/liter.
  7.  Daerah Sulut tidak semua Kab/Kota mempunyai SPBU nelayan  dan dapat mengusulkan pembuatan SPBU Nelayan dengan 3 rekomendasi : Rekomendasi Dinas Perikanan Kab/Kota, rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan rekomendasi Kementrian Kelautan dan Perikanan.
  8. Pelayanan Pertalite khusus BBM Nelayan bisa ditunjuk oleh Pemda SPBU  terdekat.
  9. Dari Dinas  Perikanan bisa mengusulkan ke pertamina tambahan  kuota solar khusus nelayan (data dan surat di sampaikan ke pertamina).