#Daftar berita

Berita hari ini.

Gambar

Tindak Lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 220 Tahun 2024

Penulis: Biro Ekonomi / 06 June, 2024

Dilihat :437

Manado. Biro Perekonomian Setda Prov. Sulut mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 220 Tahun 2024 di Ruang Rapat C. J. Rantung, Kantor Gubernur, Sulawesi Utara. Kamis (06/06/2024).

 

Bahwa Untuk Tanda Nomor Kendaraan Biro Perekonomian Khusus Pimpinan (Kepala Biro) menggunakan DB 80, untuk Kendaraan Dinas DB 741, dan DB 752 masih bisa digunakan, namun apabila ada pergantian STNK maka wajib memakai 4 digit, dan apabila ttp menggunakan 3 digit maka akan dikenakan biaya pembayaran STNK krn untuk nomor 3 digit adalah masuk dalam nomor pilihan, maka pada saat pergantian STNK wajib menggunakan 4 digit.


Berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Nomor 220 Tahun 2024, pada poin ke 3 bahwa Kendaraan Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas jabatan tetap memakai tanda nomor kendaraan 4 (empat) angka sesuai sesuai ketentuan yang berlaku.