BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
#Daftar berita
Berita hari ini.
Dilihat :45
Koordinasi dilakukan dalam rangka rencana penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum PDAM untuk Tahun 2025 dimana Peraturan Menteri Dalam Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 7a menyebutkan Gubernur menetapkan Tarif Batas Atas Bawah dan Atas Air Minum PDAM dan penetapan tersebut dibuat setiap Tahunnya.
Adapun perhitungan tarif tersebut berdasarkan data evaluasi kinerja PDAM tahun 2023 yang sudah di audit BPKP. Untuk Tahun 2025 PDAM Minahasa akan melakukan penyesuaian tarif karena tarif yang sekarang menggunakan tarif berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 91 Tahun 2013