BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
#Daftar berita
Berita hari ini.
Dilihat :37
Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan koordinasi ke PDAM Kota Tomohon dalam rangka penetapan tarif batas atas dan batas bawah air minum yang nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara. Sesuai Pasal 7 (a) Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa Gubernur menetapkan tarif batas atas dan batas bawah BUMD air minum setahun sekali. Menurut informasi dari Kabag Umum PDAM Kota Tomohon Bapak Vinly, bahwa PDAM Kota Tomohon belum ada penyesuaian tarif air minum dan masih menggunakan tarif air minum berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 122 Tahun 2016 dan berdasarkan monitoring evaluasi BPKP terhadap PDAM Kota Tomohon didapati hasil kurang sehat.