#Daftar berita

Berita hari ini.

Gambar

Rapat Monev Penerapan BLUD SMK Provinsi Sulawesi Utara

Penulis: Biro Ekonomi / 09 December, 2024

Dilihat :21

 Senin 9 Desember 2024 bertempat di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan SMK BLUD. Rapat dihadiri oleh

  1. Raden Wisnu Saputro, Kementerian Dalam Negeri
  2. Reza Alexandro Wenas Dotulung, Kepala Biro Perekonomian Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  3. Ciko J. Warouw, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  4. Sartje Parang, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  5. Idowati Rajagukguk, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  6. Vecky Pangkerego, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  7. Hernie Onibala, SMKN PP Kalasey
  8. Silvya Ransulangi, SMKN 3 Manado
  9. Hartini Ngadiorejo, SMKN 1 Langowan
  10. Altje Salele, SMKN 6 Manado
  11. Deifi Greis Matindas, SMKN 1 Airmadidi
  12. Muhajirin, Praktisi Pendidikan
  13. Adik Apriliyadi, Tim Teknis, Direktorat SMK
  14. Nida Aulia, Tim Teknis, Direktorat SMK

Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) merupakan hal yang sangat penting sebagaimana juga telah diamanatkan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional SMK/MAK. Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat proses implementasi BLUD di SMKN, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama-sama dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Kementerian Dalam Negeri, akan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Pembentukan SMK BLUD di Provinsi.

Setelah pembahasan mendalam, diputuskan beberapa poin janji kinerja, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Daerah membentuk Tim Penilai BLUD berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Daerah, Dinas Pendidikan Daerah melakukan pendampingan kepada Satuan Pendidikan terkait penyusunan persyaratan teknis dan substantif, Dinas Pendidikan Daerah meninjau persyaratan teknis dan substantif yang sudah disusun oleh Satuan Pendidikan, Tim Penilai BLUD melakukan proses penilaian administratif BLUD dan Tim Penilai BLUD menyerahan rekomendasi penilaian SMK yang akan ditetapkan menjadi BLUD kepada Kepala Daerah.

Satuan Pendidikan (SMK) : Satuan Pendidikan membentuk Tim BLUD tingkat satuan pendidikan, Satuan Pendidikan menyusun dokumen persyaratan teknis dan substantif sesuai dengan pedoman pelaksanaan, Satuan Pendidikan menyusun dokumen administratif BLUD sesuai dengan pedoman pelaksanaan dan Satuan Pendidikan menyerahkan dokumen administratif BLUD yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah. Janji Kinerja ini akan dilaksanakan pada Desember Tahun 2024 dan dituntaskan Maret Tahun 2024. Rapat ditutup pada pukul 16.40 WITA dengan harapan seluruh peserta dapat berkolaborasi untuk mewujudkan pembentukan SMK BLUD sesuai target janji kinerja SKPD.