BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
BIRO PEREKONOMIAN PROVINSI SULAWESI UTARA
#Daftar berita
Berita hari ini.
Dilihat :53
Manado. Biro Perekonomian Setda Prov Sulut melakukan Rapat pembahasan pembentukan komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Prov. Sulut di ruang rapat Biro Ekonomi. Selasa, (16/01/2024).
Acara Dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Sulut yang membahas Tindak lanjut kunjungan KNEKS di Sulut untuk membentuk KDEKS sesuai Perpres No. 28 Tahun 2020 dan arahan wapres dalam rapat pleno 30 Mei 2022 yang meminta pembentukan KDEKS di seluruh prov. Di Indonesia.
Dari Kanwil Kemenag Sulut pada tahun 2023 telah menyelenggarakan program sertifikasi halal UKMS (Usaha Kecil Menengah Syariah) yang terdiri dari 2061 pengajuan, 1599 bersertifikat dan 472 sementara berproses, untuk para pelaku lintas agama diharapkan dapat menyediakan ruang ibadah di tempat-tempat wisata, Pemprov Sulut kiranya dapat difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Sulut dalam mendapatkan Hibah yang bisa digunakan untuk pembangunan rumah-rumah ibadah, dari Bank Indonesia, dalam hal mendukung ekonomi dan keuangan syariah memiliki program kerja antara lain: penguatan jaminan produk halal, pengembangan komoditas pangan halal terutama barito terkait GNPIP (Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan), Peningkatan Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Akses Pembiayaan Syariah, Road to Festival Ekonomi dan Keuangan Syariah (Feksyar), Penguatan Ekosistem Nasional dan Ekspor Halal melalui fasilitasi pelaku usaha syariah komoditas fashion dan/atau pangan halal, serta Hebitren, dari OJK, memiliki dua kegiatan utama yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan syariah yaitu perluasan literasi inklusi syariah dan ekosistem pondok pesantren inklusi syariah,dari IAIN telah melakukan penelitian, pengembagan dan pengabdian ke beberapa daerah untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait prinsip-prinsip keuangan syariah, untuk susunan anggota Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Prov. Sulut telah disusun bersama oleh semua peserta rapat dan akan dituangkan dalam bentuk SK Gubernur Sulut.