Surat Perjanjian kerjasama reklamasi pantai teluk Manado seluas '83.100 M2' antara Walikota
Manado,
Drs. WEMPIE FREDERIK dan SUJONO HADIKUSUMO, Direktur PT.MULTI CIPTA PERKASA NUSANTARA.
Akta Notaris Jantje Tengko.SH Perjanjian kerjasama proyek reklamasi pantai teluk Manado antara
pihak PERTAMA dan pihak KEDUA
dengan kesepakatan sebagai berikut:
Tanah Kompensasi untuk pihak pertama sebesar 16% dari luas lahan hasil reklamasi
83.100 M2. atau seluas 13.296 M2.
Luas tanah kompensasi terletak dibagian selatan area reklamasi.
Selain kompensasi pihak KEDUA bersedia juga menyediakan lahan seluas 2.400 M2 untuk
pembangunan monumen,taman, dan membuka/membuat jalan tembus jalan Jendral Sudirman
sampai ke batas areal monumen seluas 1.920 M2.
Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan perdamaian dalam perkara antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Kesimpulan dan Rekomendasi, Komisi A menyetujui permohonan pihak PT.MULTI CIPTA PERKASA NUSANTARA yaitu penambahan lahan seluas 10 hektar di areal reklamasi sebagai kompensasi/pengganti atas hilangnnya hak PT.MULTI CIPTA PERKASA NUSANTARA pada Blok 6 seluas 23.100 M2.
Kompensasi kewajiban 16% dari area reklamasi pantai seluas 83.000 M2 sudah selesai. Kemudian ketambahan lahan areal reklamasi seluas 60.000 M2, yang direklamasi lahan seluas 39.792 M2. Kompensasi 16% dari lahan 39.792 M2 adalah 6.367 M2, sudah diserahkan areal Tugu Lilin seluas 4.741 M2. Maka sisa yang harus diserahkan oleh PT.MULTI CIPTA PERKASA NUSANTARA adalah 1.626 M2.